
JAKARTA — Gunungan uang senilai Rp13,2 triliun dipajang di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta. Uang tersebut merupakan hasil penertiban kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang diserahkan kepada negara.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan disaksikan Presiden Prabowo Subianto di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.
Total uang yang diserahkan mencapai Rp13.241.335.681.910,13.
Rp3,47 Triliun dari Denda Administratif Kehutanan
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, uang tersebut berasal dari tiga sumber utama.
Pertama, denda administratif di bidang kehutanan hasil penagihan Satgas PKH sebesar Rp3.475.738.523.741,13.
Kedua, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari hasil penanganan tindak pidana khusus sebesar Rp1.535.750.234.271.
Ketiga, penerimaan pajak atas wajib pajak sebagai tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp8.229.846.923.898.
Dengan demikian, total penerimaan yang diserahkan kepada negara mencapai lebih dari Rp13,24 triliun.
Disetorkan ke Kas Negara
Uang tersebut selanjutnya diserahkan melalui Kementerian Keuangan untuk disetorkan ke kas negara.
Burhanuddin mengatakan penyerahan tersebut menjadi bentuk transparansi Satgas PKH atas hasil penertiban kawasan hutan.
“Kami menegaskan komitmen Satgas PKH untuk memastikan bahwa setiap hasil penertiban kawasan hutan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan memberikan manfaat nyata bagi negara.”
Kawasan Hutan Juga Dikembalikan
Dalam kesempatan yang sama, Satgas PKH tidak hanya menyerahkan uang hasil penertiban.
Secara simbolis, Satgas PKH juga menyerahkan kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai kembali kepada Kementerian Kehutanan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penertiban kawasan hutan yang dilakukan pemerintah melalui Satgas PKH.
Dibentuk Berdasarkan Perpres
Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Perpres tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025 sebagai dasar pembentukan satuan tugas untuk melakukan penertiban kawasan hutan.



Tinggalkan komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *