
JAKARTA, SOCIALOUD.ID — Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Dalam penyidikan perkara ini, polisi juga menyita 11 unit telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Listyo Sigit, dua nama lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.


Ketiganya juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
"Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri," kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Polisi juga menyita sejumlah perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
"Telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli. Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah," ujar Asep.
Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
Dugaan Penyadapan Lewat Sistem LIMS
Asep menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan menggunakan metode Scientific Crime Investigation, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping terhadap sejumlah nomor telepon.
Nomor yang diduga menjadi sasaran penyadapan antara lain milik Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Dugaan penyadapan tersebut disebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Menurut Asep, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
Penyadapan itu juga diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.
"Nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku," kata Asep.
Dalam perkara ini, penyidik menduga para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.
Selain dugaan penyadapan ilegal, penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS.
Penghapusan tersebut diduga dilakukan sekitar Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.
Kasus ini dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 30 Oktober 2026 oleh petugas yang mengetahui dugaan peristiwa tersebut.
Tiga Pasal Disangkakan
Dalam penyidikan perkara ini, Bareskrim menerapkan sejumlah ketentuan pidana terhadap ketiga tersangka.
Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan melawan hukum dalam mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai akses tanpa hak terhadap komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik. Ketentuan ini memiliki ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.
Asep menegaskan penetapan ketiga tersangka merupakan tahap awal penyidikan. Bareskrim akan melanjutkan proses hukum dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Perkara ini menjadi sorotan karena dugaan penyadapan disebut menyasar Presiden hingga jurnalis, tokoh politik, pejabat negara, dan pengusaha. Penyitaan perangkat elektronik serta pemeriksaan saksi dan ahli kini menjadi bagian dari upaya penyidik mengungkap rangkaian dugaan aktivitas tersebut.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Dugaan tindak pidana yang disangkakan harus dibuktikan melalui proses peradilan.
Meta Title: Listyo Sigit Tersangka Penyadapan, Bareskrim Sita 11 HP
Meta Description: Bareskrim menetapkan Listyo Sigit dan dua orang lainnya sebagai tersangka dugaan penyadapan Presiden Prabowo. Polisi menyita 11 HP, iPad, dan empat flashdisk.
Slug: listyo-sigit-tersangka-penyadapan-11-hp-disita
Tags: Listyo Sigit, Penyadapan Ilegal, Prabowo Subianto, Bareskrim Polri, LIMS



Bir yorum bırakın
E-posta adresiniz yayınlanmayacaktır. Gerekli alanlar * ile işaretlenmiştir