ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT SPACEPromote your brand on SocialoudReach readers with a focused editorial placement.
Beranda/Kota Jambi

Sakit Hati Dituduh Curi Laptop, Remaja di Jambi Bakar Rumah Tetangga

remaja-di-jambi-bakar-rumah-tetangga-karena-sakit-hati-1793245898268_169
 

JAMBI, SOCIALOUD.ID — Seorang remaja berinisial GS (17) ditangkap polisi setelah diduga membakar rumah tetangganya di Jalan Nurul Huda RT 8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Aksi tersebut diduga dipicu rasa sakit hati karena dituduh mencuri laptop.

Kebakaran itu terjadi pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, saat rumah milik AH (32) dalam keadaan kosong.

Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan, Ipda Dodi Tisna Amijaya, mengatakan korban dan pelaku merupakan tetangga yang tinggal dengan jarak sekitar lima rumah.

“Motifnya sakit hati sama korban, karena dijelek-jelekan maling laptop di kampungnya. Terus dia bakar rumah itu,” kata Dodi, Kamis (29/10/2026).

Menurut Dodi, pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela. Setelah berada di dalam, pelaku membakar bagian kamar depan dan kamar belakang menggunakan korek api.

“Dia masuk dari jendela, bakar kamar depan dan kamar belakang. Kamar aja yang dibakar,” ujarnya.

Sempat Bantu Padamkan Api, Pelaku Justru Ambil HP

Setelah membakar rumah, GS keluar dari lokasi dan sempat berteriak memberitahukan adanya kebakaran. Pelaku bahkan ikut membantu proses pemadaman bersama warga sebelum petugas Dinas Pemadam Kebakaran Kota Jambi tiba dan berhasil memadamkan api.

Namun, saat membantu memadamkan kebakaran, pelaku mengambil satu unit telepon genggam Samsung A10 milik korban.

Polisi kemudian menelusuri hilangnya telepon genggam tersebut. Dari hasil penyelidikan, GS diketahui berencana menjual ponsel itu kepada seseorang yang juga tinggal di kampung tersebut.

Penelusuran atas kasus pencurian itu kemudian mengarah kepada GS. Polisi akhirnya mengamankan remaja tersebut pada Rabu (28/10/2026).

Dodi mengatakan, pada awal pemeriksaan, GS tidak mengakui telah membakar rumah korban. Ia hanya mengakui mengambil telepon genggam saat membantu memadamkan api.

Setelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, GS akhirnya mengakui perbuatannya dan menyebut rasa sakit hati akibat tuduhan pencurian laptop sebagai motif pembakaran.

Polisi Sita Barang Bukti

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit Samsung A10, dua korek api gas berwarna hijau dan biru, satu tas laptop, serta satu kipas angin dalam kondisi terbakar.

Atas perbuatannya, GS disangkakan melanggar Pasal 308 KUHP tentang pembakaran dan/atau Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kasus ini masih menjadi penanganan kepolisian. Motif pembakaran sebagaimana disampaikan polisi merujuk pada keterangan pelaku dalam pemeriksaan.

BagikanBagikan berita ini ke teman Anda

Bir yorum bırakın

E-posta adresiniz yayınlanmayacaktır. Gerekli alanlar * ile işaretlenmiştir

Bu sitedeki deneyiminiz çerezlere izin verilerek iyileştirilecektir Çerez Politikası