
Pemerintah mewacanakan pemanfaatan pulau-pulau kosong sebagai lokasi rehabilitasi terpusat bagi narapidana pengguna narkotika. Pulau yang dipertimbangkan bahkan disebut memiliki habitat buaya dan luas hingga 700 hektare.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan gagasan tersebut menjadi salah satu opsi untuk mengatasi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).
Yusril menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2026).
Menurut Yusril, pemerintah telah menerima masukan dari Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus), Aris, terkait kemungkinan penyediaan lokasi rehabilitasi bagi pengguna atau korban penyalahgunaan narkotika.
“Ya kita memilih pulau-pulau yang kosong, yang tidak ada penghuninya. Banyak kita pulau yang kadang-kadang luasnya sampai 700 hektare tidak ada manusianya, malah buaya tinggal di situ,” kata Yusril.
Bakal Libatkan TNI dan Polri
Yusril menjelaskan, apabila gagasan tersebut direalisasikan, para peserta rehabilitasi akan mendapatkan pembinaan kedisiplinan dengan kemungkinan melibatkan TNI dan Polri.
Mereka juga direncanakan memperoleh pelatihan keterampilan yang dapat dimanfaatkan untuk menjalani kehidupan setelah menyelesaikan rehabilitasi, termasuk bertani dan menjadi nelayan.
“Nah, mungkin akan ditaruh di sana, mereka akan dilatih kedisiplinan oleh TNI atau oleh Polri, mereka bertani atau jadi nelayan atau apalah dalam rangka pembinaan terhadap korban penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Meski demikian, pemanfaatan pulau terpencil tersebut masih berupa wacana yang sedang dipertimbangkan pemerintah.
Revisi UU Narkotika Dipercepat
Selain mengkaji lokasi rehabilitasi, pemerintah berupaya mempercepat revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika. Perubahan regulasi tersebut ditujukan untuk memperjelas perbedaan penanganan hukum terhadap pengguna atau korban penyalahgunaan narkotika, pengedar, serta orang yang menggunakan sekaligus mengedarkan narkotika.
Yusril mengatakan langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar korban penyalahgunaan narkotika menjalani rehabilitasi, bukan langsung dipidana.
Pemerintah juga mempertimbangkan pembentukan badan khusus yang menangani rehabilitasi narkotika secara terpusat.
Menurut Yusril, jumlah narapidana dan tahanan kasus narkotika telah mencapai lebih dari separuh penghuni lapas dan rutan. Pemisahan penanganan pengguna dari pengedar diharapkan dapat mengurangi jumlah penghuni penjara sekaligus membuat proses rehabilitasi lebih terarah.
Rencana tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut, termasuk melalui perubahan regulasi dan penentuan mekanisme pelaksanaan rehabilitasi.



Tinggalkan komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *