ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT SPACEPromote your brand on SocialoudReach readers with a focused editorial placement.
Beranda/News

KEPALA DISPERINDAG KOTA JAMBI JADI TERSANGKA DUGAAN KORUPSI PAJAK, KELUAR KEJARI PAKAI ROMPI TAHANAN

98192926-tersangka-korupsi-di-jambi
 


Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Jambi, Nella Elvina, keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi dengan mengenakan rompi tahanan, Kamis (8/10/2026).

Mantan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja konsultansi pemutakhiran pajak daerah pada BPPRD Kota Jambi Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan pantauan Tribun Jambi, Nella keluar dari Gedung Kejari Jambi sekitar pukul 15.25 WIB. Ia kemudian dibawa masuk ke mobil tahanan kejaksaan.

Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam perkara dugaan korupsi tersebut, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka memiliki peran berbeda dalam kegiatan belanja konsultansi pemutakhiran pajak daerah.

Berikut lima tersangka dalam perkara tersebut:

  1. NE atau Nella Elvina, Kepala BPPRD Kota Jambi Tahun Anggaran 2024 sekaligus pengguna anggaran (PA).

  2. ID, Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi BPPRD Kota Jambi Tahun 2024 sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).

  3. HW, pegawai negeri sipil (PNS) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi yang disebut berperan sebagai broker dalam kegiatan tersebut.

  4. NAS, Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna Tahun 2024 selaku penyedia kegiatan.

  5. RS, tenaga pendukung PT Bumi Harmoni Indoguna yang bertugas sebagai surveyor.

Perkara Pemutakhiran Pajak Daerah

Kasus ini berkaitan dengan belanja konsultansi pemutakhiran pajak daerah pada BPPRD Kota Jambi Tahun Anggaran 2024.

Nella menjadi salah satu tersangka dalam perkara tersebut saat menjabat sebagai Kepala BPPRD Kota Jambi sekaligus pengguna anggaran pada tahun anggaran terkait.

Hingga berita ini disusun, informasi yang tersedia dalam referensi belum memuat rincian nilai kerugian negara maupun konstruksi lengkap dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada masing-masing tersangka.

Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Para tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

BagikanBagikan berita ini ke teman Anda

اترك تعليقاً

لن يتم نشر عنوان بريدك الإلكتروني. الحقول المطلوبة مشار إليها بـ *

سيتم تحسين تجربتك على هذا الموقع من خلال السماح بملفات تعريف الارتباط سياسة ملفات تعريف الارتباط