ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT SPACEPromote your brand on SocialoudReach readers with a focused editorial placement.
Beranda/News

Gibran dan Kursi Wapres di Tengah Badai Politik Desakan Mundur hingga Hak Angket Mengemuka di Parlemen

images (14)
 

JAKARTA — Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan tidak sah dan batal demi hukum surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka babak baru polemik politik di tingkat nasional.

Sejumlah partai politik di DPR mulai menyampaikan sikap. Ada yang mendorong pendalaman melalui mekanisme parlemen, membuka opsi hak angket hingga hak menyatakan pendapat. Bahkan, muncul desakan agar Gibran mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden.

Di sisi lain, partai pendukung pemerintah dan kelompok relawan memberikan pembelaan. Mereka menilai putusan terhadap dokumen administrasi pendidikan tersebut tidak serta-merta mengubah kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Polemik ini pun berkembang menjadi perdebatan mengenai konsekuensi hukum putusan MA, persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden, serta kewenangan konstitusional DPR.

Putusan MA Jadi Pemicu Babak Baru

Polemik terbaru bermula dari putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 atas kasasi yang diajukan Subhan Palal.

Dalam amar putusannya, MA mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, tidak sah serta batal demi hukum.

MA juga memerintahkan agar surat tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

Dokumen tersebut merupakan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan Gibran dalam proses pencalonannya sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Putusan ini menjadi perhatian karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK), dalam perkara sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan, juga menyinggung persoalan bukti pendidikan Gibran. Meski permohonan tidak diterima, pertimbangan MK menyebut tidak ditemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara dengan tingkat SMA atau sederajat.

Dua putusan dari lembaga peradilan tersebut kemudian menjadi bahan perdebatan baru. Perkara di MA menyangkut keabsahan tindakan administrasi penerbitan surat penyetaraan, sedangkan perkara di MK berkaitan dengan sengketa hasil pemilu.

Perbedaan objek perkara ini menjadi salah satu hal yang diperdebatkan dalam menentukan konsekuensi hukum terhadap kedudukan Gibran.

Delapan Partai, Beragam Sikap di DPR

Respons partai politik di DPR menunjukkan belum adanya satu sikap bersama. Sebagian mulai membicarakan penggunaan hak konstitusional parlemen, sementara yang lain memilih mempelajari putusan terlebih dahulu.

PKS: Dorong Pendalaman melalui Mekanisme DPR

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi salah satu partai yang mendorong agar persoalan ini ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi DPR.

Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid menyatakan persyaratan pendidikan merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang menduduki jabatan publik.

PKS mendorong DPR mempelajari putusan secara utuh, memeriksa dokumen dan proses verifikasi, serta mendengarkan penjelasan dari pihak terkait dan ahli hukum tata negara.

Partai ini juga membuka komunikasi dengan fraksi lain untuk membahas kemungkinan langkah lanjutan.

PDIP: Buka Komunikasi untuk Hak Angket

PDI Perjuangan (PDIP) menilai persoalan tersebut menyentuh aspek fundamental karena berkaitan dengan persyaratan konstitusional seorang wakil presiden.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyebut putusan MA memperkuat urgensi pembahasan persoalan tersebut di DPR.

Namun, Hasto mengakui PDIP tidak dapat menggulirkan hak angket sendirian. Dengan 110 kursi di DPR, partainya membutuhkan komunikasi dan dukungan fraksi lain agar usulan tersebut dapat ditindaklanjuti.

PDIP menyatakan telah mulai menjalin komunikasi dengan sejumlah partai politik.

PKB: Hak Interpelasi, Hak Angket, hingga Hak Menyatakan Pendapat

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) membuka sejumlah kemungkinan penggunaan hak konstitusional DPR.

Ketua Kelompok Fraksi PKB di Komisi II DPR Muhammad Khozin menyebut tiga instrumen yang dapat dipertimbangkan, yakni hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat (HMP).

Menurut Khozin, hak angket dapat digunakan untuk menelusuri proses administrasi penerbitan surat penyetaraan pendidikan Gibran. Sementara itu, hak menyatakan pendapat dapat menjadi jalur lain yang dipertimbangkan DPR berdasarkan perkembangan dan kajian hukum.

Ia menegaskan langkah parlemen tersebut bukan untuk mengadili kembali putusan MA, melainkan menjalankan fungsi pengawasan dan kewenangan konstitusional DPR.

Demokrat: Jansen Desak Gibran Mundur atau Menghadapi Pemakzulan

Pernyataan paling tegas datang dari Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon.

Jansen menilai putusan MA yang menyatakan surat penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah dan batal demi hukum berdampak pada legitimasi Gibran sebagai Wakil Presiden.

Ia menyebut terdapat dua pilihan yang menurut pandangannya dapat ditempuh Gibran, yakni mengundurkan diri secara terhormat atau menghadapi proses politik melalui DPR dan MPR dengan mekanisme konstitusional.

Jansen juga merujuk Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur alasan pemberhentian presiden dan wakil presiden.

Namun, pernyataan Jansen tidak serta-merta menjadi keputusan resmi Partai Demokrat. Ketua Kelompok Fraksi Demokrat di DPR Hinca Pandjaitan menyatakan partainya masih menunggu dan mempelajari salinan lengkap putusan MA.

Hinca menyebut Demokrat menunggu tenggat 14 hari kerja sejak putusan diterbitkan sebelum menentukan sikap politik. Ia juga memperkirakan persoalan tersebut akan dibicarakan anggota DPR setelah masa reses berakhir.

Gerindra: Minta Pemerintah dan KPU Memberikan Penjelasan

Partai Gerindra menyatakan menghormati putusan MA. Juru Bicara Gerindra Sugiat Santoso meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta KPU memberikan penjelasan terbuka mengenai dokumen penyetaraan pendidikan Gibran dan tindak lanjut putusan tersebut.

Sugiat juga mengingatkan agar objek putusan MA dipahami secara utuh. Menurutnya, persoalan keabsahan dokumen administrasi dan kedudukan Wakil Presiden memiliki dimensi serta mekanisme hukum yang berbeda.

Sementara itu, Ketua Majelis Kehormatan Gerindra Habiburokhman menyatakan fraksi partainya akan membahas polemik tersebut setelah masa reses DPR. Rapat fraksi dijadwalkan pada 10 November 2026 untuk merumuskan sikap resmi Gerindra di parlemen.

Golkar: Hormati Putusan, Masih Pelajari Dampaknya

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengaku terkejut dengan putusan MA. Ia menyatakan putusan pengadilan harus dihormati karena Indonesia merupakan negara hukum.

Meski demikian, Golkar masih akan mempelajari dan mendalami salinan putusan sebelum menentukan langkah politik.

Doli menilai polemik tersebut kini telah memasuki ranah politik dan membutuhkan kehati-hatian dalam menyikapinya.

NasDem: Belum Ada Instruksi Khusus

Partai NasDem belum menyampaikan langkah khusus untuk menindaklanjuti polemik tersebut melalui DPR.

Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni mengatakan belum ada instruksi dari Ketua Umum Surya Paloh untuk mengikuti komunikasi politik yang ditawarkan PKS.

NasDem, kata Sahroni, masih diarahkan untuk menjalankan tugas mendukung pemerintahan dan memprioritaskan pembahasan sejumlah agenda, termasuk RUU Perampasan Aset.

PAN: Hormati Putusan dan Kaji Implikasi

Partai Amanat Nasional (PAN), melalui Wakil Ketua Umum Viva Yoga Mauladi, menyatakan menghormati putusan MA dan prinsip supremasi hukum.

PAN masih mengkaji implikasi hukum serta kemungkinan langkah politik yang dapat ditempuh berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Partai ini juga menekankan pentingnya kepastian hukum dan keberlangsungan pemerintahan.

PSI dan Relawan Pasang Pembelaan

Di tengah munculnya desakan dari sejumlah politikus agar DPR menindaklanjuti putusan MA, pembelaan terhadap Gibran juga datang dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan kelompok relawan pendukungnya.

Ketua Bidang Politik DPP PSI Bestari Barus menyatakan partainya masih menunggu salinan lengkap putusan MA sebelum menentukan langkah lebih lanjut.

Bestari juga menanggapi pernyataan Jansen Sitindaon yang meminta Gibran mundur atau menghadapi proses pemakzulan. Ia mempertanyakan sikap Demokrat yang dinilai terlalu cepat menyampaikan pandangan sebelum mempelajari putusan secara lengkap.

Bestari bahkan menyinggung Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dalam perdebatan tersebut. Pernyataan ini kemudian dibalas Jansen yang menegaskan bahwa pandangannya berangkat dari persoalan hukum dan konstitusi, bukan kepentingan politik AHY.

Perdebatan kedua politikus tersebut memperlihatkan polemik ijazah Gibran mulai merembet ke persaingan narasi antarkekuatan politik.

Pembelaan juga disampaikan kelompok relawan Gibranisti. Ketua Umumnya, Taufik Bilfaqih, mengklaim Gibran merespons putusan MA dengan tenang dan tidak merasa melakukan kesalahan.

Taufik berpendapat putusan MA hanya berkaitan dengan dokumen administrasi dan tidak otomatis memengaruhi legitimasi Gibran sebagai Wakil Presiden.

Ia beralasan proses pencalonan Gibran telah melalui tahapan verifikasi KPU dan hasil Pilpres 2024 telah ditetapkan. Taufik juga berpandangan putusan MA berlaku untuk kepentingan ke depan, bukan untuk membatalkan proses pencalonan yang telah berlangsung.

Pandangan tersebut merupakan argumentasi dari pihak relawan dan masih menjadi bagian dari perdebatan hukum. Taufik juga menduga polemik yang berkembang merupakan upaya mendelegitimasi Gibran karena statusnya sebagai putra mantan Presiden Joko Widodo.

Sementara itu, Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, turut menyatakan putusan MA tidak mengubah hasil Pilpres 2024 maupun kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Ia mengajukan argumentasi mengenai ketentuan persyaratan pendidikan dan proses pencalonan yang telah dilalui Gibran. Namun, pandangan relawan tersebut tetap perlu dibedakan dari penjelasan resmi penyelenggara pemilu maupun kesimpulan hukum pengadilan.

KPU: Tahapan Pemilu Telah Berakhir

Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga memberikan penjelasan terkait proses Pemilu 2024.

Komisioner KPU Idham Holik menyebut tahapan pemilu telah berakhir setelah pasangan calon terpilih dilantik. Ia merujuk Pasal 167 ayat (4) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memasukkan pelantikan sebagai bagian dari tahapan penyelenggaraan pemilu.

Penjelasan KPU tersebut berkaitan dengan berakhirnya tahapan penyelenggaraan pemilu. Namun, hal itu tidak dengan sendirinya menjawab seluruh konsekuensi hukum putusan MA terhadap dokumen administrasi yang pernah digunakan dalam pencalonan Gibran.

Dengan demikian, perlu dibedakan antara berakhirnya tahapan pemilu, keabsahan dokumen administrasi, dan mekanisme pemberhentian pejabat negara.

Apakah Putusan MA Otomatis Menggugurkan Jabatan Gibran?

Salah satu persoalan utama dalam polemik ini adalah apakah putusan MA yang membatalkan surat penyetaraan pendidikan dapat langsung menggugurkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Secara konstitusional, pemberhentian presiden dan wakil presiden tidak berlangsung otomatis hanya karena muncul putusan terhadap dokumen administrasi. Pasal 7A dan 7B UUD 1945 mengatur alasan serta tahapan khusus pemberhentian presiden dan wakil presiden.

Dalam mekanisme tersebut, DPR terlebih dahulu menyampaikan pendapat mengenai dugaan pelanggaran yang memenuhi ketentuan konstitusi. Pendapat DPR kemudian harus melalui pemeriksaan Mahkamah Konstitusi sebelum proses dilanjutkan ke MPR.

Karena itu, desakan agar Gibran mundur merupakan pandangan politik Jansen Sitindaon, sedangkan kemungkinan penggunaan hak angket dan hak menyatakan pendapat masih menjadi pembahasan sejumlah partai.

Putusan MA sendiri memiliki objek perkara yang spesifik, yakni surat keterangan penyetaraan pendidikan. Konsekuensi putusan tersebut terhadap proses pencalonan dan kedudukan Gibran masih menjadi ruang perdebatan hukum dan politik.

DPR Menunggu Masa Sidang, Publik Menanti Langkah Nyata

Hingga 3 November 2026, belum terlihat kesepakatan bersama delapan partai politik di DPR untuk mengambil satu langkah politik tertentu.

PKS mendorong pendalaman melalui mekanisme parlemen. PDIP membuka komunikasi untuk hak angket, sementara PKB menyebut hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat sebagai opsi.

Demokrat melalui Jansen menyuarakan desakan pengunduran diri atau proses pemakzulan, tetapi fraksinya masih menunggu dan mempelajari putusan. Gerindra akan membahas sikap resmi setelah masa reses, Golkar masih mengkaji, NasDem belum memberikan instruksi khusus, dan PAN menekankan kajian hukum serta kepastian pemerintahan.

Di sisi lain, PSI dan relawan mempertahankan pandangan bahwa putusan terhadap surat penyetaraan tidak otomatis mengubah kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Perhatian kini tertuju pada masa sidang DPR yang dijadwalkan kembali pada 9–10 November 2026. Pada periode tersebut, sikap fraksi-fraksi berpeluang menjadi lebih jelas, termasuk apakah komunikasi politik yang selama ini berlangsung akan berkembang menjadi penggunaan hak konstitusional DPR.

Publik menunggu lebih dari sekadar pernyataan politik. Penjelasan terbuka dari pemerintah dan lembaga terkait, kepastian mengenai konsekuensi hukum putusan MA, serta sikap DPR yang berlandaskan konstitusi menjadi bagian penting dari penyelesaian polemik ini.

BagikanBagikan berita ini ke teman Anda

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Your experience on this site will be improved by allowing cookies Cookie Policy