
JAMBI — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jambi terus menyisakan persoalan yang jauh lebih luas daripada hamparan lahan yang hangus. Di balik kepulan asap dan titik api yang bermunculan, terdapat ancaman terhadap ekosistem, kesehatan masyarakat, serta hak warga untuk hidup di lingkungan yang baik dan sehat.
Data kebakaran hutan dan lahan di Jambi pada periode 1 Januari hingga 14 Oktober 2026 mencatat luas area terbakar mencapai 48.398 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 14.000 hektare berada di wilayah berizin.
Besarnya luasan tersebut menjadi pengingat bahwa karhutla membutuhkan penanganan yang menyentuh akar persoalan. Pemadaman memang penting untuk menghentikan api, tetapi upaya pencegahan, pengawasan aktivitas di wilayah rawan, serta penegakan hukum juga menjadi bagian penting untuk mencegah kebakaran berulang.

Wahdan, Koordinator Desk Disaster Region Sumatera sekaligus bagian dari Divisi Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi, menyoroti karhutla sebagai persoalan lingkungan yang berkaitan langsung dengan keselamatan dan hak masyarakat.
Persoalan ini tidak berhenti ketika api berhasil dipadamkan. Kerusakan lingkungan dapat meninggalkan dampak jangka panjang, mulai dari terganggunya fungsi ekosistem hingga hilangnya ruang hidup masyarakat yang bergantung pada kawasan hutan dan lahan.
Di sisi lain, asap yang dihasilkan dari kebakaran juga menjadi ancaman bagi warga. Partikel halus seperti PM2.5 dapat masuk jauh ke dalam saluran pernapasan. Paparan polusi udara berisiko memperburuk kondisi kesehatan, terutama bagi anak-anak, lansia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki gangguan pernapasan.
Bagi warga yang harus tetap beraktivitas di tengah udara tercemar, karhutla bukan sekadar peristiwa yang terlihat dari kejauhan. Dampaknya hadir dalam kehidupan sehari-hari, ketika udara yang dihirup tidak lagi aman dan aktivitas harus menyesuaikan dengan kondisi lingkungan.
Wilayah Berizin dan Pentingnya Pengawasan
Catatan sekitar 14.000 hektare lahan terbakar di wilayah berizin juga menempatkan pengawasan terhadap aktivitas usaha sebagai bagian penting dalam evaluasi penanganan karhutla di Jambi.
Keberadaan kebakaran di wilayah berizin perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang transparan. Informasi mengenai lokasi kebakaran, status penguasaan lahan, penyebab munculnya api, serta langkah penanganan yang dilakukan perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Data tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pemegang izin menjadi penyebab kebakaran. Namun, informasi itu dapat menjadi dasar untuk menelusuri kejadian, memastikan kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan, dan menentukan tanggung jawab berdasarkan hasil pemeriksaan.
Pengawasan yang kuat dibutuhkan agar pencegahan karhutla tidak hanya bergantung pada respons ketika api sudah membesar. Evaluasi terhadap wilayah rawan, kesiapan sarana pencegahan, dan tindak lanjut terhadap pelanggaran harus menjadi bagian dari upaya perlindungan lingkungan.
Hak atas Lingkungan Sehat Tidak Boleh Diabaikan
Karhutla juga berkaitan dengan hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketika hutan terbakar dan kualitas udara memburuk, masyarakat menanggung dampak yang tidak selalu dapat mereka kendalikan sendiri.
Warga membutuhkan informasi kualitas udara yang mudah diakses, perlindungan bagi kelompok rentan, layanan kesehatan yang memadai, serta langkah nyata untuk mengurangi paparan asap. Pada saat bersamaan, upaya pemulihan lingkungan dan pencegahan kebakaran harus dijalankan secara berkelanjutan.
Penanganan karhutla tidak cukup diukur dari jumlah titik api yang berhasil dipadamkan. Keberhasilan juga perlu dilihat dari kemampuan mencegah kebakaran berulang, melindungi masyarakat, memulihkan ekosistem, dan memastikan pihak yang terbukti bertanggung jawab menjalani proses hukum sesuai ketentuan.
Masyarakat pun berhak mengetahui bagaimana pemerintah dan pihak terkait menangani kebakaran, apa langkah pencegahan yang telah dilakukan, serta bagaimana hasil evaluasi terhadap kawasan yang terbakar ditindaklanjuti.
Pemulihan Jambi Membutuhkan Langkah Nyata
Angka 48.398 hektare menunjukkan besarnya tantangan yang dihadapi Jambi dalam menangani karhutla sepanjang 2026. Di balik angka itu terdapat kawasan yang terbakar, ekosistem yang terganggu, dan masyarakat yang berhadapan dengan risiko lingkungan.
Karena itu, penanganan karhutla membutuhkan kerja bersama yang disertai tanggung jawab yang jelas. Pemerintah perlu memperkuat pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, dan perlindungan kesehatan masyarakat. Pelaku usaha juga harus memenuhi kewajiban lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan karhutla perlu ditempatkan dalam kerangka perlindungan lingkungan dan hak masyarakat. Pemadaman merupakan langkah mendesak, tetapi pencegahan dan pembenahan tata kelola menjadi bagian penting agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Jambi membutuhkan lebih dari sekadar berakhirnya musim kebakaran. Masyarakat membutuhkan lingkungan yang pulih, udara yang aman untuk dihirup, dan kepastian bahwa perlindungan terhadap hutan serta hak warga dijalankan secara nyata.
Sebab, ketika hutan terbakar dan udara tercemar, yang dipertaruhkan bukan hanya luas kawasan yang hilang, melainkan juga keberlanjutan lingkungan dan kualitas hidup masyarakat Jambi.



Tinggalkan komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *